You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 FORST Cabang Senam Tingkat Kota di Jakut Digelar 21 November
photo Doc - Beritajakarta.id

FORST Cabang Senam Tingkat Kota di Jakut Digelar 21 November

Pemenang tiap kategori tingkat kota akan mewakili Jakut di tingkat provinsi pada 8 Desember nanti,

Festival Olahraga Rakyat Sepanjang Tahun (FORST) 2019 cabang senam untuk tingkat kota Jakarta Utara, bakal dilaksanakan pada 21 November nanti. Saat ini, pelaksanaan kegiatan ini masih tahap penyisihan tingkat kelurahan dan kecamatan.

Kepala Seksi Olah Raga Suku Dinas Pemuda dan Olah Raga Jakarta Utara, Romli mengatakan, jadwal penyisihan di tingkat kelurahan dan kecamatan pelaksanaannya disesuaikan kondisi di masing-masing kelurahan dan kecamatan.

54 Pecatur Berlaga di FORST Jakarta Utara

"Seperti di Kecamatan Penjaringan ini baru mulai penyisihan tingkat kelurahan," katanya, Selasa (29/10).

Dijelaskan Romli, cabang senam FOST melombakan senam kesegaran jasmani (SKJ) dengan tiga kategori usia, yakni kurang 19 tahun, 20-30 tahun dan 30 tahun ke atas. Peserta tingkat kota merupakan pemenang dari tahap penyisihan dari masing-masing kecamatan.

Masing-masing tim terdiri dari 7-10 orang. Penilaian pada setiap tim yang berlaga nantinya berdasar penampilan umum, kekompakan, kreativitas dan daya tahan regu.

"Pemenang tiap kategori tingkat kota akan mewakili Jakut di tingkat provinsi pada 8 Desember nanti," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye12607 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1394 personAnita Karyati
  3. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1390 personFakhrizal Fakhri
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1337 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye1042 personBudhi Firmansyah Surapati